Search

Ribuan Gelombang Mahasiswa dan Satu Rasa Ketidakadilan

Ribuan Gelombang Mahasiswa dan Satu Rasa Ketidakadilan

Elvira Khairunnisa

Elvira Khairunnisa

Jurnalis CNN Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Elvira Khairunnisa, CNN Indonesia | Selasa, 05/11/2019 11:38 WIB

Bagikan :  

Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi mahasiswa memprotes pengesahan Undang-undang KPK mendominasi perbincangan di ruang publik setelah gerakan kampus lama tak terdengar gaungnya. Aksi ini kemudian diikuti oleh anak usia sekolah (STM) dan kalangan buruh. Demonstrasi menuntut Perppu KPK ini juga terus bergulir usai Joko Widodo dilantik sebagai presiden untuk kali kedua.

Jika dirunut dari awal, pengesahan Undang-undang KPK sebenarnya hanya pintu awal dari serangkaian tuntutan lainnya. Sumbernya, saya duga, adalah rasa ketidakadilan. Keputusan-keputusan politik yang muncul dianggap hanya corong suara elite, sementara rakyat terpaksa bersuara lewat gerakan massa.

Satu hal yang penting dipertanyakan adalah ada apa di balik pengesahan Undang-undang KPK yang dilakukan tiba-tiba? Bagaimana mungkin para elite politik yang tajam terbelah ketika kontestasi Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, mendadak sepakat berkoalisi untuk merevisi Undang Undang KPK?


Para pegiat antikorupsi pun tampaknya menyimpan keheranan yang serupa. Mereka mengeluarkan hipotesis Anggota Dewan lah yang berkepentingan mengamputasi 'kesaktian' KPK.

Apalagi hal ini didukung Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya terdapat 23 anggota DPR periode 2014-2019 yang tersangkut kasus korupsi dan menyandang status tersangka. Bahkan lima orang Ketua Umum Partai Politik juga terseret menjadi tersangka, dan beberapa di antaranya meringkuk di balik penjara.


Ketika suara suara mahasiswa Indonesia menggema, barisan pemuda lainnya pun menggaung di Hong Kong. Sejak Juni 2019, jutaan warga Hong Kong, terutama mahasiswa, turun ke jalan meminta pembatalan Rancangan Undang-undang Ekstradisi.

Mereka memprotes RUU tersebut karena membuka peluang proses ekstradisi bagi pelaku kejahatan ke China daratan, sementara masyarakat Hong Kong sendiri menyimpan kekhawatiran atas sistem peradilan di China.

Hong Kong sendiri selama ini tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan tiga wilayah, yakni China daratan, Makau, dan Taiwan. Rancangan UU Ekstradisi ini juga dianggap akal-akalan penguasa untuk membungkam suara aktivis pro-demokrasi di Hong kong.

Kolom Elvira -- MahasiswaDemo di Hong Kong. (Foto: AP Photo/Felipe Dana)

Gerakan sosial pun meluas. Mahasiswa dan masyarakat bahkan sempat menduduki Bandara Udara Internasional Hong Kong. Berbulan-bulan lamanya mereka setia turun ke jalan.

Secara umum, gerakan sosial berwujud demonstrasi ini dilakukan untuk menggedor pintu pemerintah untuk mengakomodir tuntutan rakyat. Situasi ini biasanya lahir karena masyarakat mulai merasakan ketidakadilan atau melihat penyelewengan kekuasaan.

Sidney Tarrow (2005) mendefinisikan gerakan sosial sebagai politik perlawanan, ketika rakyat bergabung dengan kelompok masyarakat yang lebih berpengaruh untuk menggalang kekuatan untuk melawan para elite atau pemegang otoritas.

Gerakan sosial seringkali digunakan untuk memahami fenomena protes masyarakat terhadap struktur sosial seperti pemerintah, lembaga keagamaan sentral, ataupun perusahaan besar.

Konsep gerakan sosial juga merujuk pada upaya perubahan sosial (juga politik) yang disponsori oleh kekuatan masyarakat di luar struktur politik formal. Dari perspektif perubahan ini pula gerakan sosial kerap dipandang sebagai counterpart dari sistem dan struktur masyarakat arus utama.

Di Indonesia dan Hongkong, gerakan sosial yang terjadi menuntut perubahan atas dominasi elite. Setidaknya ada dua persamaan antara gerakan sosial di dua negara tersebut.

Yang pertama, massa bergerak berawal dari upaya menolak kesewenangan elite politik tertentu. Di Indonesia, pengesahan Undang Undang KPK dianggap hanya keputusan kelompok elite tertentu dan mengabaikan kepentingan rakyat.


Tawar menawar kepentingan hanya terjadi di tataran pemegang kekuasaan, dan rakyat hanya dijadikan penonton di luar panggung. Sementara di Hong Kong, kesewenangan itu ditampilkan dalam Rancangan Undang Undang Ekstradisi.

Dalam gerakan sosial, ada tujuan utama bersama yang disuarakan demi perubahan. Namun perubahan itu bisa dimaknai mempertahankan status quo dengan menolak perubahan, atau menolak status quo dengan menuntut perubahan.

Di Indonesia, massa menuntut UU KPK yang lama kembali diberlakukan, sementara di Hongkong, menuntut Rancangan Undang-Undang Ekstradisi dibatalkan. Kedua kelompok massa di Indonesia dan Hong Kong, setidaknya ingin mempertahankan status Quo, kondisi yaitu Rancangan UU belum dibahas di parlemen.

Kedua, upaya pelibatan sosial media untuk mengumpulkan simpati, menyuarakan aspirasi, dan berujung pada pengumpulan massa gerakan.

Transformasi gerakan sosial yang difasilitasi media sosial bukanlah hal yang baru di berbagai negara. Di Indonesia, tagar #MahasiswaBergerak, tagar #GejayanMemanggil, tagar #ReformasiDikorupsi sempat wara-wiri di lini masa Twitter dan media sosial lainnya, saat demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai kota.

Demikian pula di Hong Kong. Tagar #HongKongProtest tidak hanya menjadi cara untuk mengumpulkan massa, tetapi juga digunakan untuk menyebarkan foto dan video yang menujukkan betapa represifnya aparat dalam menangani aksi demonstrasi.

Gerakan sosial yang menuntut perubahan institusi, pejabat, atau kebijakan, akan berakhir dengan terpenuhi permintaan gerakan sosial.

Kolom Elvira -- MahasiswaDemo mahasiswa. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sebaliknya jika gerakan sosial bernafaskan ideologi, maka tak terbatas pada perubahan institusional tapi melampaui itu yakni perubahan yang mendasar berupa perbaikan dalam pemikiran dan kebijakan dasar pemerintah (Wahid, 2006).

Berdasarkan definisi ini, tuntutan perubahan mendasar masih dinanti warga Hong Kong. Meskipun Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, sudah menarik rancangan Undang Undang Ekstradisi, tapi mereka masih memiliki tuntutan lain yang tak kunjung terpenuhi: mengembalikan kebebasan warga Hong Kong sepenuhnya.

Dalam konteks inilah menuntut hak berdemokrasi secara penuh atau penyelidikan independen atas kekerasan dalam penanganan demonstrasi terlihat hanya jadi kepingan kecil dalam konstruksi tujuan lebih besar.


Sementara di Indonesia, tuntutan utama gerakan mahasiswa agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK tampaknya belum mendapat sambutan Istana.

Dalam demonstrasi terakhir yang berlangsung 28 Oktober 2019 kemarin, massa kembali mendesak Presiden merespons tuntutan. Mereka pun mengeluarkan ancaman serta pengerahan massa lebih besar jika Perppu KPK tak kunjung diterbitkan.

Gerakan sosial yang berakar dari ketidakadilan, sudah selayaknya dijawab dengan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Dan kini, masyarakat masih menanti, keadilan dari para petinggi pemegang kekuasaan di negeri ini, apakah mereka masih memiliki hati nurani?

[Gambas:Video CNN]

(vws/vws)

Bagikan :  

LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ribuan Gelombang Mahasiswa dan Satu Rasa Ketidakadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.