Pergub Izinkan Skuter di Jalur Sepeda, Polisi Tetap Melarang
Jakarta, CNN Indonesia -- Skuter maupun otopet dapat melintas di jalur sepeda berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.Pada pasal 2 ayat 2 pergub tersebut menyebutkan selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda juga diperuntukkan bagi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle. Namun Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap melarang penggunaan skuter listrik di jalur sepeda.
"Yang diatur itu skutris, skuter listrik, jadi ya skuter pribadi dan grabwheels, dua-duanya dilarang melintas di jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).
Yusri menyampaikan larangan skuter listrik melintas di jalur sepeda merupakan kesepakatan antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pengelola skuter listrik.
Nantinya, kata Yusri, larangan itu akan diterbitkan dalam sebuah pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik.
"Sudah ada aturan pergub tentang skuter listrik. Iya, khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," ujarnya.
Yusri mengatakan pergub terkait skuter listrik itu tak akan jauh berbeda dengan aturan yang telah disepakati bersama Dishub DKI. Antara lain mengatur batasan usia pengguna skuter listrik dan di kawasan mana skuter listrik boleh digunakan.
"Ini kesepakatan kita, sosialisasi kan ini, supaya enggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan hanya di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grabnya sudah banyak memindahkan juga," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
|
Kepolisian juga telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik.
Yakni, otopet tak boleh digunakan lebih dari satu orang, penggunanya minimal 17 tahun, harus dilengkapi dengan alat pelindung seperti helm, deker, dan rompi reflektor untuk pemakaian pada malam hari.
Prosedurnya penilangan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian menggunakan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Mekanismenya, pelanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau KTP kepada petugas, kemudian pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sistem.
"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas), kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," tutur Yusri, Senin (25/11).
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pergub Izinkan Skuter di Jalur Sepeda, Polisi Tetap Melarang"
Post a Comment