Polda Metro Jaya Tangkap Tukang Parkir Pemalak Sopir
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E alias A yang diduga melakukan pemalakan di putaran Jalan Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKP Iskandar mengatakan penangkapan bermula dari video yang merekam kejadian kekerasan serta pencurian pada 30 Oktober 2019.Video tersebut rupanya viral. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (1/11) lalu.
Dia menjelaskan, tersangka beraksi sendirian. Saat kejadian kendaraan pick-up yang dikendarai ES hendak memutar balik.
"Tersangka melakukan aksinya sendiri dan meminta uang kepada supir, salah satunya sopir pick-up yang dikendarai ES yang mau memutar," tutur Iskandar.
[Gambas:Video CNN]
Iskandar menjelaskan, tersangka yang merupakan juru parkir itu mulanya meminta upah Rp5.000 ke seorang sopir berinisial ES. Namun permintaan itu tak dipenuhi.
"Habis itu diancam dengan sajam, dan tersangka mengambil Rp50 ribu dan handphone," tambah dia.
Hingga kini polisi menyita barang bukti berupa foto dan video yang viral berdasar penelusuran melalui media sosial, serta baju yang dikenakan tersangka. Sementara telepon genggam yang dicuri masih ditelusuri keberadaannya."Karena sudah sempat dijual oleh yang bersangkutan," jelas Iskandar.
Atas tindakan tersebut E alias A disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kata Iskandar, tersangka mengklaim baru sekali ini melakukan aksinya. (ika/osc)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Jaya Tangkap Tukang Parkir Pemalak Sopir"
Post a Comment