Soal Wakil Panglima TNI, PKS Sindir Wacana Pangkas Birokrasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pertahanan DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.Sukamta menilai upaya untuk menghidupkan posisi wakil panglima itu justru membuat organisasi TNI makin gemuk.
"Pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk," kata Sukamta kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).
Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI pernah dihapuskan di masa pemerintahan presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Terakhir kali, posisi itu dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama.
Sukamta lantas membandingkan jabatan baru di TNI itu dengan posisi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju yang makin banyak dimunculkan Jokowi.
"Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta.
Selain itu, Sukamta turut menyoroti masalah yang tak kalah krusial dari pengisian posisi Wakil Panglima TNI itu. Menurutnya Perpres yang dikeluarkan Jokowi itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) TNI.
Sukamta menjelaskan bahwa UU TNI tidak ada jabatan Wakil Panglima. Ia mengatakan seharusnya Jokowi tak boleh bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945 saat mengeluarkan Perpres.
"Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU," kata Sukamta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com, berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (1) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (rzr/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Wakil Panglima TNI, PKS Sindir Wacana Pangkas Birokrasi"
Post a Comment