Search

DPR Kaji Organisasi Ekstra Kembali Beraktivitas dalam Kampus

DPR Kaji Organisasi Ekstra Kembali Beraktivitas dalam Kampus

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi X DPR RI sedang mengkaji agar organisasi ekstra kampus bisa menggelar aktivitas di kampus melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik yang pernah diterbitkan Dirjen Dikti pada tahun 2002 lalu.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar antara Komisi X dan organisasi kepemudaan seperti HMI, GMNI, PMII PMKRI, KHMDI, Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.

Anggota Komisi X Muhammad Nur Purnamasidi meminta agar pemerintah mencabut aturan itu karena terlalu sembrono dalam mengeluarkan keputusan tersebut.


"Bahwa SK Dirjen Dikti itu ngawur dan harus di cabut," kata Nur.
Lebih lanjut, Nur mempercayai tumbuhnya radikalisme di dalam kampus tak lepas dari dilarangnya organisasi ekstra untuk beraktivitas di kampus.

Hal itu tak lepas karena banyak organisasi ekstra kampus yang memiliki kekuatan dan kemampuan secara sistematis untuk menyebarkan nilai-nilai Pancasila dan Islam yang moderat bagi para mahasiswa.

Tak berhenti sampai di situ, Ia lantas membeberkan data yang menunjukkan bahwa 22 persen mahasiswa di Universitas Negeri Jember telah terpapar radikalisme. Menurutnya, kondisi itu sudah menjadi realita di lingkungan kampus saat ini.

"Dan kita liat kecenderungannya di tahun 2002 proyek radikalisasi berjalan di kampus semenjak ekstra kampus ga ada," kata Nur.

[Gambas:Video CNN]
"Saya beruntung masuk kampus karena sudah pernah ngaji sejak SD. Pas saya masuk kampus terus ketemu kelompok-kelompok yang radikal itu tertolak dengan sendirinya. Tapi bagi sobat-sobat saya yang ga ngaji sejak SD, itu gampang terkena paham radikal itu," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PB HMI R Saddam Al-Jihad menyebut bahwa organisasi ekstra kampus yang tergabung dalam Kelompok Cipayung bukanlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Diketahui, kelompok Cipayung sendiri terdiri dari organisasi ekstra kampus seperti HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI, dan Hikmahbudhi.

Ia menegaskan bahwa semua organisasi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung menjunjung rasa kebangsaan dan keberagaman dalam pergerakannya. Oleh karenanya, sudah seharusnya pemerintah tak melarang untuk beraktivitas di dalam kampus.

"Ada frame yang berbeda dengan yang kami harapkan, kami berharap diijinkan tetap masuk kampus tapi UU ini melarang itu," kata Saddam.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan mengkaji terkait surat edaran itu dan dijadikan sebagai isu utama di Komisi X. (rzr/ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Kaji Organisasi Ekstra Kembali Beraktivitas dalam Kampus"

Post a Comment

Powered by Blogger.