Search

Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta membentuk komite ahli pembaruan hukum pidana yang melibatkan semua elemen masyarakat.

"ICJR mendorong presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan pers, Jumat (20/9).

Ia mengatakan komite itu sebagai cara agar kebijakan hukum pidana di Indonesia sejalan dengan prinsip demokrasi dan komprehensif. Komite tersebut, kata dia, harus memasukkan sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Anggara menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini. Langkah itu, menurut ICJR adalah langkah yang tepat.

"Mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengaku lega setelah Jokowi mengumumkan meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun, ia menyesalkan Jokowi baru melakukan hal itu usai banyak pihak melakukan penolakan.

"Itu harusnya dilakukan sejak awal. Karena terlalu banyak energi yang kami habiskan untuk memikirkan, mengkritisi masalah-masalah yang krusial dalam revisi KUHP," ujar Usman saat dihubungi.

Usman menilai tenaga masyarakat seharusnya tidak dihabiskan untuk mempersoalkan RKUHP. Sebab, ia menilai banyak hal yang lebih penting yang sebenarnya harus menjadi perhatian publik, misalnya kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi paling banyak di Sumatra dan Kalimantan.

Usman pun menegaskan pasal-pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang ada saat ini harus ditolak dan dirombak seluruhnya. Menurutnya, draf rumusan RKUHP yang ada saat ini tidak sejalan dengan semangat untuk dekolonisasi.

"Watak undang-undang kolonialisme itu harus dihapuskan," tegas Usman.

Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum PidanaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai keputusan Jokowi terkait RKUHP bukan hanya penundaan tanpa merombak dengan memerhatikan masukan masyarakat.

"Semoga ini bukan cuma menunda waktu pengesahan, tapi berarti pembahasan ulang pasal-pasal bermasalah," kata Asfinawati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jum'at (20/9).

Pesan itu diutarakan mengingat DPR dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya telah bersepakat membawa RKUHP ke Rapat Paripurna.

Selain melibatkan partisipasi publik, Asfinawati menaruh perhatian terhadap pembahasan RKUHP agar sesuai dengan konstitusi. Dia menginginkan supaya pembahasan dilakukan secara transparan.

"Di beberapa sidang terakhir kan mereka kucing-kucingan, rapat di hotel mewah," kata Asfinawati, "dalam arti semua pihak utamanya DPR bersikap sesuai konstitusi dan UU," sambungnya.

Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum PidanaDirektur YLBHI Asfinawati. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sebelumnya Jokowi telah memerintahkan Yasonna agar menyampaikan pesan ke DPR untuk menunda pengesahan RKUHP.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi menyatakan sikapnya ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Dia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.

Jokowi pribadi mengaku melihat materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi.

(jps,ryn/kid)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.