Search

Jaksa Agung Lantik Eks JPU Kasus Ahok Sebagai Jampidum

Jaksa Agung Lantik Eks JPU Kasus Ahok Sebagai Jampidum

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik tiga Jaksa Agung Muda (JAM) serta beberapa pejabat eselon I dan II di lingungan Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11).

Ketiga jabatan JAM yang dilantikan Burhanuddin itu ialah Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Rukmono, Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Ali Mukartono.

"Bekerjalah secara teamwork dan pastikan satuan kerja yang saudara pimpin dapat berjalan dengan baik dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat," kata Burhanuddin saat memberi sambutan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11).
Diketahui, salah satu JAM, Ali Mukartono, sempat bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 2016.

Dalam sambutannya, Burhanuddin meminta Ali untuk mengoptimalisasi bentuk pedoman tuntutan pidana yang memenuhi rasa keadilan. Selain itu, Burhanuddin juga berpesan agar pendelegasian wewenang dalam pengendalian perkara pidana umum harus dilakukan secara tepat.

[Gambas:Video CNN]
"Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir," ujarnya," kata dia.

Diketahui, sebelum resmi dilantik, ketiga posisi untuk jaksa agung muda tersebut kosong. Selama ini, jabatan tersebut diisi oleh sekretaris jaksa agung muda yang bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt).

Untuk pejabat level eselon, Jaksa Agung melantik Sugeng Purnomo, Tony Tri Bagus Spontana, dan Hidayatullah sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Selain itu, ada Heffinur sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Aditif Lainnya, Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Nikolaus Kondomo sebagai Kejaksaan Tinggi Papua.

Burhanuddin mengingatkan agar setiap pejabat yang baru dilantik dapat turut membantu untuk membawa Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang modern.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa dalam menjalankan peran mulia yang saudara emban tidak ada unsur eksklusivitas sama sekali, semua posisi memiliki peran, tanggung jawab, dan bobot yang sama, semua pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang saling menguatkan," kata dia. (mjo/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Agung Lantik Eks JPU Kasus Ahok Sebagai Jampidum"

Post a Comment

Powered by Blogger.