Search

Eks Menag Lukman Hakim: Mohon Dimaklumi, Ini Kewenangan KPK

Eks Menag Lukman Hakim: Mohon Dimaklumi, Ini Kewenangan KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya hari ini untuk kebutuhan penyelidikan kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia enggan menjelaskan lebih jauh karena bukan kewenangannya.

"Saya tidak bisa (menyampaikan materi pemeriksaan). Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti saya tidak bisa memberikan lebih jauh," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (15/11).


Lukman mafhum publik perlu mengetahui proses yang tengah berlangsung di KPK. Namun begitu ia berkeberatan menyampaikan materi yang menjadi bagian dari proses hukum.

"Tentu saya harus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung ini. Tapi mohon juga dimengerti bahwa saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan materi hukumnya karena itu sudah menjadi kewenangan KPK sebagaimana penegak hukum," tuturnya.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Lukman perihal penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi. Febri berujar terdapat kebutuhan klarifikasi lanjutan dari penyidik terkait dua hal tersebut.

"Penyelidikannya terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri di Kantornya, Jakarta, Jum'at (15/11).
[Gambas:Video CNN]


Febri enggan membeberkan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut lantaran proses masih penyelidikan. Hanya saja, kata dia, pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah pihak yang tidak ia sebutkan.

"Tidak mungkin kami jelaskan sekarang gratifikasi terkait apa. Nanti kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ujarnya.

(ryn/gil)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Menag Lukman Hakim: Mohon Dimaklumi, Ini Kewenangan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.