Draf PKPU Tak Larang Napi Korupsi Maju Pilkada 2020
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengatur larangan terpidana korupsi alias napi koruptor mencalonkan diri pada Pilkada 2020 yang digelar serentak. Padahal para pimpinan KPU beberapa kali mewacanakan larangan tersebut dalam persiapan Pilkada tahun depan.Ada tiga puluh poin dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah. Namun tak ada satu pun poin larangan napi koruptor.
Peraturan KPU hanya melarang mantan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk mantan terpidana kasus lainnya diminta untuk mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai napi, kecuali telah menjalani masa hukuman lima tahun.Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengakui pihaknya memang tak memasukkan larangan napi koruptor. Ia beralasan KPU lupa mencantumkan larangan itu.
"Iya ini yang terlewatkan ya. Jadi nanti kami akan bahas ya," kata Evi saat ditemui usai Uji Publik PKPU Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).
Evi berkata KPU juga mempertimbangkan masukan partai politik dalam kesempatan itu. Dalam rapat itu, banyak perwakilan politik yang mengusulkan agar larangan untuk napi koruptor tak perlu dicantumkan.KPU juga mempertimbangkan pengalaman mereka saat hendak mencantumkan aturan tersebut dalam PKPU Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN]
"Apakah ini kemudian kita masukan atau menunggu revisi undang-undangnya (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). Jadi kami usulkan untuk dimasukkan revisi undang-undang," tutur dia.
"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7). (dhf/wis)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Draf PKPU Tak Larang Napi Korupsi Maju Pilkada 2020"
Post a Comment