Sushi Tei Tuntut Boga Group Ganti Rugi Rp3,5 Triliun
Jakarta, CNN Indonesia -- Sushi Tei menuntut Boga Group memberikan ganti rugi sebesar US$250 juta atau Rp3,5 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS) karena telah menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat atas merek.Dalam keterangan resmi, Senin (16/9), Kuasa Hukum Sushi Tei James Purba menjelaskan tergugat, yaitu PT Boga Inti (Boga Group) telah membuat pernyataan yang tidak benar dan informasi menyesatkan bahwa merek Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group.
Bahkan, tergugat mengklaim Sushi Tei menjadi bagian dari Boga Group selama 10 tahun. "Ini menyesatkan karena Sushi Tei tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi bagian dari Boga Group," ujarnya.
Tergugat, lanjutnya, tidak pernah mendapat persetujuan, baik dari Sushi Tei Singapura maupun Sushi Tei Indonesia, untuk menggunakan merek tersebut dalam situs Boga Group. "Brosur maupun kartu nama Grup Boga," kata James.
Tindakan Boga Group merupakan pelanggaran atas hak eksklusif kliennya atas merek Sushi Tei dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Menurut James, kasus ini telah menguntungkan tergugat dan merugikan bagi Sushi Tei Singapura dan Indonesia dengan kerugian atas investasi untuk kegiatan promosi merek sebesar US$100 juta.
Selain itu, penggugat juga kehilangan potensi keuntungan sebesar US$50 juta dari penyesatan informasi tergugat mengenai Sushi-Tei sebagai bagian dari Boga Group. Terakhir kerusakan reputasi Sushi Tei yang diperkirakan mencapai US$250 juta.
"Atas kerugian tersebut, kami menuntut ganti rugi senilai total US$250 juta," tegas James.
Kuasa Hukum Boga Group Oktavianus Wijaya mengaku belum bisa menyampaikan komentar apapun terkait kasus ini karena masih mempelajari berkas gugatan. Dalam hasil sidang perdana perkara pada Senin (16/9) tergugat diberikan waktu hingga 25 September untuk memberikan jawaban terkait gugatan yang disampaikan.Selain ganti rugi, Sushi Tei juga menuntut tergugat untuk membuat klarifikasi setengah halaman dalam website resminya.
Sushi Tei juga meminta tergugat untuk memasang iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang mengklarifikasi bahwa Boga Group bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama merek Sushi Tei di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (hns/bir)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sushi Tei Tuntut Boga Group Ganti Rugi Rp3,5 Triliun"
Post a Comment