Search

Petinggi HTK di Kasus Bowo Sidik Dituntut Dua Tahun Bui

Petinggi HTK di Kasus Bowo Sidik Dituntut Dua Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. PT HTK terjerat dugaan suap yang menyeret mantan anggota DPR Bowo Sidik.

"Menuntut majelis hakim pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan di PN Jakpus, Rabu (7/8).

Jaksa menilai Asty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Asty tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," sambung Jaksa.

Jaksa menyebut Asty terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Suap diberikan dengan tujuan mendapatkan bantuan untuk kelancaran kerja sama pengangkutan atau sewa kapal di antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) terkait distribusi pupuk.

Ada pun uang yang diberikan senilai US $163.733 dan Rp311.022.932.

Pemberian itu dilakukan secara bertahap hingga OTT KPK dilakukan. Pemberian pertama dilakukan pada 1 Oktober 2018, Bowo menerima uang sejumlah Rp221.523.932 melalui Indung di RS Pondok Indah.

Selanjutnya pada 1 November 2018, Bowo kembali menerima uang US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Pada 20 Desember 2018 US$21.327 kembali diberikan melalui Indung kepada Bowo.

Kemudian pada 26 Februari 2019 sebesar US$7.819 fee kembali diberikan melalui Indung di kawasan Jakarta Selatan. Pemberian fee terakhir terjadi pada 27 Maret 2019 yakni sebesar Rp89.449.000 di kawasan Jakarta Selatan. Setelah penerimaan ini terjadi OTT oleh KPK.

Petinggi HTK di Kasus Bowo Sidik Dituntut Dua Tahun BuiBowo Sidik Pangarso. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Selain Bowo, terdapat pihak lain seperti Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan dan Pemilik PT Tiga Macan Steven Wang yang turut menerima uang tersebut.

Perhitungan fee yang diterima Ahmadi adalah US$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar US$28.500 yang diberikan secara bertahap.

Pertama, pada 27 September 2018, sebesar US$14.700 diserahkan terdakwa Asty kepada Ahmadi Hasan di Restoran Papilon Pacific Place, Jakarta. Kemudian, pada 14 Desember 2018 sebesar US$13.800 diserahkan terdakwa kepada Ahmadi Hasan di kantor PT Pilog.

Terkait Steven Wang, dirinya disebut menerima fee sebesar US$32.300 dan Rp186.878.664.

"Uang fee jatah Steven Wang diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT Pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo," kata Jaksa.

Jaksa membeberkan uang itu diberikan terdakwa Asty secara bertahap kepada Steven Wang. Pertama pada Agustus 2018 sebesar US$16.700 yang diserahkan secara tunai di Kantor PT HTK.

Kemudian pada 10 Oktober 2018 senilai US$15.600 diberikan di tempat yang sama. Berlanjut pada 21 Desember 2018, sebesar Rp186.878.664 yang ditransfer ke stafnya sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp112.016.301 dan Rp74.862.363.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa Asty turut menerima fee yang diperhitungkan sebesar US$3.000 per bulan yang dikirimkan ke rekening. Total terdakwa Asty menerima US$23.977,75.

Permohonan JC Ditolak

Jaksa penuntut umum menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Asty. Jaksa beralasan, terdakwa Asty tidak memenuhi syarat menjadi JC sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan JC.

Aturan tersebut mengatur syarat pelaku yang dapat mengajukan JC, yakni bukan pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar, serta mengembalikan semua hasil kejahatannya.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan maka permohonan JC yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa.

[Gambas:Video CNN] (ryn/ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Petinggi HTK di Kasus Bowo Sidik Dituntut Dua Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.