Search

KPK Perpanjang Masa Penahanan Perantara Suap Emirsyah Satar

KPK Perpanjang Masa Penahanan Perantara Suap Emirsyah Satar

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Direktur Utamanya, Emirsyah Satar.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS [Soetikno Soedarjo] dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam perkara ini, Soetikno berperan sebagai perantara suap Emirsyah dari Rolls Royce. Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
[Gambas:Video CNN]
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Sementara itu pada pengembangan penyidikan, Soetikno, maupun Emirsyah juga dijerat pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya ialah pemberian uang kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (ryn/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Perantara Suap Emirsyah Satar"

Post a Comment

Powered by Blogger.