Search

Polisi Yakin Veronica Koman Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Polisi Yakin Veronica Koman Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan percaya Veronica Koman seorang warga negara Indonesia yang baik dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Luki juga menyebut Veronica orang yang mengerti hukum yang diterapkan di Indonesia. Karenanya, dia berharap Veronica memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua pada 13 September mendatang.

"Kami berusaha untuk Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau juga WNI yang baik," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9).

"(Veronica) paham bagaimana hukum di Indonesia. Kami harap yang bersangkutan ini hadir, sebelum tanggal yang kami tetapkan," lanjutnya.

Luki mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan kepada tiga alamat Veronica. Dua di antaranya ditujukan ke alamat di Indonesia.

"Untuk secara administrasi panggilan, panggilan pertama sudah kami lakukan kepada. Ke dua alamat, jakarta barat dan selatan. Baik kepada keluarga, namun tidak ada respons, dan kami melayangkan panggilan yang kedua," kata dia.

Kemudian, Polda Jawa Timur juga mengirim surat pemanggilan ke alamat Veronica yang berada di negara tetangga. Pengiriman surat panggilan kepada Veronica dilakukan setelah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

"Divhubinter juga akan mengirimkan surat panggilan kami ini kepada alamat yang ada di luar negeri, ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya. Dan ini batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," kata Luki.

Meski dijadwalkan pada tanggal 13 mendatang, Luki masih memberi toleransi waktu selama satu pekan untuk bisa memenuhi panggilan. Toleransi diberikan lantaran Veronica kini tengah berada di luar negeri.

Menurut Luki toleransi waktu tersebut diperlukan Veronica untuk mempersiapkan segala sesuatunya, seperti upaya hukum. Termasuk juga waktu perjalanan untuk kembali ke Indonesia.

Akan tetapi, selama batas waktu tersebut, Luki meminta Veronica agar mau berkomunikasi secara langsung dengan penyidik. Bukan hanya melalui media sosial yang selama ini dilakukan Veronica.

"Ada batas toleransi karena perjalanan dan sebagainya. Namun ada komunikasi, bukan nanti yang bersangkutan berkomentar melalui media sosial," katanya.

Polda Jawa Timur menetapkan pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua Veronica Koman sebagai tersangka. Dia diduga melakukan provokasi serta menyebarkan berita bohong terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (frd)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Yakin Veronica Koman Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.