Polisi Yakin Veronica Koman Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan percaya Veronica Koman seorang warga negara Indonesia yang baik dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.Luki juga menyebut Veronica orang yang mengerti hukum yang diterapkan di Indonesia. Karenanya, dia berharap Veronica memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua pada 13 September mendatang.
"Kami berusaha untuk Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau juga WNI yang baik," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9).
"(Veronica) paham bagaimana hukum di Indonesia. Kami harap yang bersangkutan ini hadir, sebelum tanggal yang kami tetapkan," lanjutnya.
Luki mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan kepada tiga alamat Veronica. Dua di antaranya ditujukan ke alamat di Indonesia.
Kemudian, Polda Jawa Timur juga mengirim surat pemanggilan ke alamat Veronica yang berada di negara tetangga. Pengiriman surat panggilan kepada Veronica dilakukan setelah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
"Divhubinter juga akan mengirimkan surat panggilan kami ini kepada alamat yang ada di luar negeri, ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya. Dan ini batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," kata Luki.
Meski dijadwalkan pada tanggal 13 mendatang, Luki masih memberi toleransi waktu selama satu pekan untuk bisa memenuhi panggilan. Toleransi diberikan lantaran Veronica kini tengah berada di luar negeri.
Menurut Luki toleransi waktu tersebut diperlukan Veronica untuk mempersiapkan segala sesuatunya, seperti upaya hukum. Termasuk juga waktu perjalanan untuk kembali ke Indonesia.
"Ada batas toleransi karena perjalanan dan sebagainya. Namun ada komunikasi, bukan nanti yang bersangkutan berkomentar melalui media sosial," katanya.
Polda Jawa Timur menetapkan pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua Veronica Koman sebagai tersangka. Dia diduga melakukan provokasi serta menyebarkan berita bohong terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (frd)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Yakin Veronica Koman Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan"
Post a Comment