Search

Komisi III: Tanda Tanya Besar KPK Tetapkan Firli Langgar Etik

Komisi III: Tanda Tanya Besar KPK Tetapkan Firli Langgar Etik

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengambil langkah politik yang tidak bermartabat dengan menyatakan mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat, Rabu (11/9).

Menurutnya, pengumuman yang dilakukan lewat konferensi pers di KPK itu aneh karena sosok yang diumumkan bukan pejabat di KPK lagi saat ini.

"Kalau diumumkan sekarang menjadi tanya besar. Ini berarti KPK sebagai sebuah lembaga terhormat sudah turun derajatnya menjadi lembaga tidak terhomat lagi karena sudah bersikap politicking. Politicking itu adalah bentuk politik yang tidak bermartabat," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).

Politikus Partai NasDem itu menyampaikan KPK seharusnya mengumumkan dugaan pelanggaran berat itu saat Firli masih bertugas di lembaga antirasuah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPK saat ini malah membuat orang menilai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik karena menilai pegawai dari instansi lain.

Capim KPK Firli Bahuri disebut melakukan pelanggaran kode etik berat saat berdinas di KPK karena bertemu dengan sejumlah pihak yang berkasus di KPK serta politikus.Capim KPK Firli Bahuri disebut melakukan pelanggaran kode etik berat saat berdinas di KPK karena bertemu dengan sejumlah pihak yang berkasus di KPK serta politikus. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
"Saya menganggap sangat aneh bahwa KPK mengumumkan Irjen Firli melanggar kode berat," ucapnya.

"Aneh karena mengumumkan pelanggaran kode etik ktk Firli sudah tidak menjadi pegawai KPK lagi. Kok bisa sebuah lembaga tertentu menuduh pegawai dari sebuah lembaga lain telah melakukan pelanggaran kode etik," dia menambahkan.

Taufiqulhadi menambahkan, pengumuman KPK ini tidak mengikat secara moral kepada pihak lain.

"Justru dengan itu orang dapat menilai bahwa KPK sudah melanggar kode etik karena telah menilai pegawai lembaga lain melanggar kode etik.

Tindakan politik yang tak bermatabat ditambah juga melanggar kode etik tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat karena sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak berperkara.

Komisi III soal Pelanggaran Etik Firli: KPK Turun DerajatPegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9), menentang revisi UU KPK dan capim KPK yang bermasalah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).

Firli sendiri saat ini tengah mengikuti proses seleksi capim KPK periode 2019-2023. Firli dijadwalkan akan melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada hari ini.

Diketahui, Taufiqulhadi merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK. Sejumlah kader Partai NasDem pun sudah terjaring oleh KPK.

Misalnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Amir Mirza Hutagalung sebagai Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua DPW Nasdem Lampung Mustafa, Bupati Mesuji Khamami, hingga eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Mereka semua langsung dipecat dari partai begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga sudah memanggil kader NasDem lainnya, yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, sebagai saksi dalam sejumlah kasus impor.

(mts/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi III: Tanda Tanya Besar KPK Tetapkan Firli Langgar Etik"

Post a Comment

Powered by Blogger.