H-1 Tenggat, Sembilan Caleg DPR Terpilih Belum Setor LHKPN
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar anggota legislatif terpilih yang telah menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Kamis (5/9).Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan belum semua anggota legislatif menyerahkan LHKPN ke KPU.
"Calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah 9 orang untuk DPR, ," kata Evi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).Dari jumlah itu, kata Evi, ada lima orang anggota legislatif terpilih yang berasal dari Gerindra. Selain itu ada masing-masing satu orang dari PDIP, PKB, Nasdem, dan Demokrat.
Sementara untuk DPD, KPU sudah menerima LHKPN dari 136 orang anggota legislatif terpilih.
"Untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, para anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPU maksimal tujuh hari setelah penetapan.Evi menegaskan para caleg yang belum menyetor LHKPN, punya waktu hingga esok hari, Sabtu (7/9), untuk menyelesaikan kewajibannya.
"[Jika tidak menyetor sampai batas waktu], namanya tidak dicantumkan dalam usulan nama yang akan dilantik kepada Presiden," tuturnya.
(dhf/arh)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "H-1 Tenggat, Sembilan Caleg DPR Terpilih Belum Setor LHKPN"
Post a Comment