Capim Nurul Sebut Kewenangan SP3 KPK Adalah Keniscayaan
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Nurul Ghufron menyebut pemberian kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada KPK adalah sebuah keniscayaan.Menurutnya, aparat penegak hukum bisa saja melakukan kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka saat proses penyidikan.
"Untuk beri way out atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah, butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar," kata Ghufron saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/9).
Dia menerangkan, gagasan ini tidak lahir hanya karena sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III atau lantaran poin SP3 merupakan salah satu yang akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.Ghufron mengaku telah memiliki gagasan tersebut sejak lama, bahkan sudah dituangkan dalam sebuah tulisan sejak 2004 dan di koran pada 2016 silam.
Topik SP3 pun juga ditulisnya dalam makalah sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, di mana Ghufron mendapatkan topik tentang kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum oleh KPK.
"Jadi tidak karena kaitan Revisi UU KPK ini, tidak karena kaitan mau capim atau apapun," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember itu. (mts/eks)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Capim Nurul Sebut Kewenangan SP3 KPK Adalah Keniscayaan"
Post a Comment