Belum DPO, Polisi Masih Dekati Keluarga Veronica Koman
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengaku masih melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, dan baru akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan melalui keluarganya, polisi berharap Veronica mau memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK (Veronica Koman) adalah WNI. Kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Luki, di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Jika ternyata upaya tersebut tak membuahkan hasil, baru polisi akan menerbitkan DPO untuk Veronica pekan depan.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses," ujar Luki.
Surat pemanggilan sebagai tersangka sendiri, kata Luki sudah dilayangkan ke dua alamat Veronica di Jakarta, Indonesia. Namun pengacara Hak Asasi Manusia itu saat ini tengah berada di luar negeri.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial soal selebaran informasi DPO Veronica Koman. Dalam selebaran tersebut juga tertulis identitas lengkap tersangka, serta nama instansi Polda Metro Jaya.
"Itu hoaks," kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (7/9).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membantah jika Polda Metro Jaya mengeluarkan selebaran DPO tersebut. Pasalnya pada foto selebaran itu tertulis nama Polda Metro Jaya di atasnya.
Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (frd/stu)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum DPO, Polisi Masih Dekati Keluarga Veronica Koman"
Post a Comment