Anies Disebut Sudah Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan.Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyebut implementasi peraturan yang akan dimulai per Senin, 9 September 2019 itu, diharapkan kemacetan dan masalah polusi udara ibu kota diharapkan bisa teratasi.
"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500.000, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," kata Syafrin.
Dengan begitu, pada pekan depan, Syafrin mengatakan pihak dinas perhubungan dan pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
[Gambas:Video CNN](ani/kid)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Disebut Sudah Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap"
Post a Comment