Search

Anies Disebut Sudah Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap

Anies Disebut Sudah Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menyebut implementasi peraturan yang akan dimulai per Senin, 9 September 2019 itu, diharapkan kemacetan dan masalah polusi udara ibu kota diharapkan bisa teratasi.

"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Syafrin kemudian menjelaskan Pergub itu berisi peraturan ganjil genap yang berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Bagi pengendara yang melanggar maka akan ada sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500.000, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," kata Syafrin.

Dengan begitu, pada pekan depan, Syafrin mengatakan pihak dinas perhubungan dan pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Penerapan perluasan kebijakan ganjil genap itu diterapkan selama pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Sedangkan kedua lima ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalam Gunung Sahari


[Gambas:Video CNN](ani/kid)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Disebut Sudah Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap"

Post a Comment

Powered by Blogger.