Search

Agus: Ucapan Saut soal Firli Disetujui Mayoritas Pimpinan KPK

Agus: Ucapan Saut soal Firli Disetujui Mayoritas Pimpinan KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa Wakil Ketua Saut Situmorang telah mendapat persetujuan dari para pimpinan ketika menyebut Irjen Pol Firli Bahuri diduga pernah melanggar kode etik berat saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua yang juga calon pimpinan KPK selanjutnya, Alexander Marwata menyebut pernyataan Saut tidak sah.

"Saya ingin mengklarifikasi Pak Saut menyampaikan konferensi pers itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

Agus menjelaskan bahwa memang ada dinamika di antara pimpinan mengenai hal itu. Akan tetapi, persetujuan tetap bisa diputuskan.

"Karena saya ada di luar kota, persetujuan bisa lewat Whatsapp. Itu bukan Pak Saut jalan sendirian," ucap Agus.

Di kesempatan yang sama, Agus mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini telah mendukung KPK. Agus mengatakan saat ini gerakan antikorupsi memang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan meMbutuhkan dukungan.

"Kita masih berharap concern kita semua didengar oleh pengambil keputusan, DPR dan pemerintah. Bahwa gerakan pemberantasan korupsi butuh penguatan," ujar Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa Irjen Pol Firli Bahuri diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik berat saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.

Saut mengatakan itu merupakan kesimpulan yang diperoleh Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018 lalu.

"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

Capim KPK Irjen Pol Firli Bahuri yang disebut diduga pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPKCapim KPK Irjen Pol Firli Bahuri yang disebut diduga pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menjelaskan sejumlah temuan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

Firli disebut pernah bertemu dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang dilakukan sebanyak dua kali. Padahal, kala itu KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Kemudian, Firli juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Gelagat Saut dan Tsani yang membeberkan dugaan pelanggaran kode etik berat Saut menuai tanggapan negatif dari internal KPK sendiri. Dia adalah Wakil Ketua Alexander Marwata.

Alexander sendiri kini tengah menjalani uji kelaikan dan kepatutan sebagai pimpinan KPK periode berikutnya di Komisi III DPR.

Alex tidak mau mengamini bahwa langkah Saut ilegal. Namun karena tenggang rasanya Alex mengatakan bahwa langkah tersebut tidak sah dari sisi pengambilan keputusan jika berdasarkan prinsip kolektif kolegial di pimpinan KPK.

"Saya harus bertenggang rasa juga terhadap tindakan pimpinan yang lain. Tapi prinsipnya seperti itu, pengambilan keputusan seperti itu, tiga pimpinan dianggap kolektif kolegial. Kalau tiga menyatakan berhenti dan satu menyatakan terus jalan, ya saya pikir enggak sah juga. Menurut pandangan saya," kata Alex.

Pernyataan ini dilontarkan Alex ketika Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III DPR Romo Muhammad Syafii, dan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani mencecarnya dengan pertanyaan apakah langkah Saut menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli dapat disebut ilegal atau tidak.

[Gambas:Video CNN] (ryn)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Agus: Ucapan Saut soal Firli Disetujui Mayoritas Pimpinan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.