Sekjen PA 212 Minta Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Ninoy
![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/05/01/9abaec80-0578-4e3f-bdcb-63ed1b7a80f2_169.jpeg?w=650)
Anggota tim hukum Front Pembela Islam, Azis Yanuar, mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut telah diajukan siang tadi.
"Tadi siang sudah kita masukkan sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik sudah kita masukan, beserta jaminan dari istrinya," kata Azis di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).
"Dan memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan, karena takutnya semakin memburuk," tutur Azis.
Ia kemudian berkata, "(Penyakitnya) stroke dan diabetes dan kita khawatir terjadi hal-hal yang buruklah seperti itu."
Dalam kasus ini, polisi total telah menetapkan 13 orang tersangka. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan. Polisi menjerat 13 tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Ninoy dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
[Gambas:Video CNN]
Menurut kesaksian seorang relawan Joko Widodo, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
Jack mengatakan bahwa ancaman pembunuhan itu datang dari seorang dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut. (dis/has)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen PA 212 Minta Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Ninoy"
Post a Comment