Search

KPK Tahan Jaksa Kejari Yogyakarta Terkait Suap TP4D

KPK Tahan Jaksa Kejari Yogyakarta Terkait Suap TP4D

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Mereka yang ditahan adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D, Eka Safitra (ESF).

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8).

Febri menyatakan Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Sementara itu penyuap Eka, Gabriella ditahan di rumah tahanan cabang KPK K4.

Diketahui, hari ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Satu tersangka lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, belum diamankan oleh KPK. Komisi antirasuah meminta Satriawan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN] (sah/ayp)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tahan Jaksa Kejari Yogyakarta Terkait Suap TP4D"

Post a Comment

Powered by Blogger.