Search

KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta Dalam OTT

KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta Dalam OTT

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang pita segel di tiga lokasi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Yogyakarta, Senin (19/8). Dua Lokasi berada di Yogyakarta termasuk kantor Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta dan rumah seorang rekanan yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.

"Selain itu, sebagai bagian dari pengamanan barang bukti ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK Line. Ada 2 lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (19/8) malam.

Dalam operasi ini, tim Satuan Petugas (Satgas) KPK mengamankan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang aparatur sipil negara yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/ swasta.

"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi, dan kami menemukan bukti dan mengamankannya uang sekitar Rp100 jutaan," pungkas Febri.

Febri belum bisa memastikan uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau bukan. Nantinya, tutur dia, penyidik akan mendalami dalam pemeriksaan intensif. Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.

"Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," imbuhnya.

Salah satu poin pembahasan yang juga menjadi perhatian, kata dia, adalah perihal apakah akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan atau tidak.

"Tapi itu mungkin baru bisa dibahas dan disampaikan update-nya," tukas Febri.

Sesuai hukum acara yang berlaku, lembaga antirasuah KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut. (ryn/ayp)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta Dalam OTT"

Post a Comment

Powered by Blogger.